Bekerja.id – Cukup sulit mendapatkan modal pinjaman dari perbankan maupun lembaga kuangan non-bank, jika UKM tidak memiliki jaminan usaha yang sukses. Biasanya pemilik UKM memakai kantong pribadi untuk modal usaha atau dengan mitra untuk mendirikan usaha.
Sangat mudah bagi UKM yang sudah berjalan minimal 6 bulan, untuk dapat mengembangkan usaha serta menambah modal usaha. Peluang besar ini dapat dimanfaatkan bagi pelaku UKM, untuk mencari modal usaha dari non-perbankan, perbankan, maupun investor besar.
Biasanya dalam struktur permodalan dapat disebut dengan capital structure yaitu komponen yang mempunyai sisi pasiva, ialah debt and equit atau kewajiban dan modal.
Cari Tahu Modal Usaha bagi UKM
Banyak mengartikan bahwa Modal itu sebagai uang pokok, dimana modal tersebut dapat digunakan sebagai induk untuk berniaga, maupun melepas uang. Namun jika dispesifikasikan bahwa modal itu merupakan dana yang memiliki fungsi sebagai pengembangan usaha serta menjalankan usaha.
Kapasitas modal usaha yang dibutuhkan, tergantung skala usaha itu sendiri. Bila memiliki Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan skala kecil, maka kebutuhkan modal yang dikeluarkan juga kecil, hal ini juga berlaku pada usaha UKM dengan sekala menengah, maka modal yang dikeluarkan juga disesuaikan dengan kebutuhan usaha.
Terdapat buku yang ditulis oleh Sari Juliasty yang berjudul “Cerdas Mendapatkan dan Mengelola Modal Usaha”. Pada buku tersebut ditulis bahwa Modal Usaha dibagi menjadi tiga bentuk yaitu modal awal sejak didirikan usaha tersebut, modal untuk menjalankan usaha sehari-hari, dan modal pengembangan untuk usaha.
Jenis-Jenis Modal Usaha
Modal usaha dapat dibagi menjadi dua berdasarkan fungsinya yaitu modal kerja dan modal investasi. Sedangkan menurut Wulan Ayodya dengan literaturnya yang berjudul Cara Jitu Hitung Modal Usaha (2010), mempunyai perbedaan pada dua jenis modal tersebut, bertujuan agar pengelolaan dan penyediaan modal berjalan dengan baik. Berikut penjelasan mengenai modal:
Modal Investasi
Banyak mengenal harta tetap atau aset untuk modal investasi. Modal investasi sebagai modal awal yang dibutuhkan, untuk investasi pertama kali membuka usaha. Modal yang dikeluarkan seperti halnya, kebutuhan yang diperlukan untuk produksi, sehingga usaha tersebut dapat berjalan dan terus berkembang.
Jika usaha yang sedang dijalankan berupa produksi, maka modal usaha dapat dialokasikan untuk membeli alat pendukung usaha, misalnya saja mesin produksi dan sebagainya. Jika usahanya berupa jasa, maka modal usaha dapat digunakan untuk membeli peralatan pendukung layanan jasa maupun untuk menyewa barang-barang tersebut.
Berikut kebutuhan modal untuk investasi usaha:
a. Modal Perizinan
- Melakukan izin tempat usaha dari kelurahan maupun kecamatan,
- Mengurus izin khusus usaha, misalnya izin pendirian usaha,
- Mengurus izin badan usaha, misalanya pendirian PT atau CV, kemudian NPWP, TDP, dan SIUP.
b. Modal Investasi Tetap
- Melakukan pembelian aset tanah maupun bangunan, atau bisa juga dengan sewa tempat, dan melakukan renovasi bangunan,
- Mempersiapkan kebutuhan pokok untuk usaha, serta fasilitas penunjang usaha seperti perlatan promosi, maupun peralatan administrasi.
Modal Kerja
Banyak mengenal modal kerja itu menjadi harta lancar yang berbentuk uang. Namun modal kerja dapat diartikan, sebagai pembiayaan pengeluaran produksi, atau bisa disebut juga dengan operasional usaha.
Modal kerja dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu modal tetap atau sering diartikan sebagai biaya pengeluaran untuk setiap periode tertentu, dan modal variabel atau biaya yang muncul apabila terdapat pekerjaan tambahan.
Dalam operasional, modal kerja dapat digunakan sebagai pembayaran gaji karyawan, bahan baku, pembayaran listrik, maupun biaya transportasi. Berdasarkan sumber, modal usaha dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu dengan modal pinjam dari pihak lain maupun modal dari sendiri.