Peluang Cryptocurrency Sebagai Alat Investasi

  • admin
  • Jul 28, 2021

Rickwiese.com – Dalam ekonomi yang lebih maju dengan peluang investasi yang sangat bervariasi dan luas, karakter cryptocurrency sebagai investasi alternatif sudah banyak dipelajari. Studi-studi tersebut sebagian besar tentang pro kontra dalam mengelola cryptocurrency ini. Pandemi Covid-19 sudah sediakan laboratorium alami untuk mempelajari seberapa jauh stabilitas dan kemampuan cryptocurrency sebagai instrument lindung nilai atau safe-haven pada keadaan ekonomi yang ekstrim.

Melalui artikel yang ditulis oleh Penulis pada Jurnal Finance Research Letters Volume 38 tahun 2021 (lihat Mariana et al. (2021)), cryptocurrency (terutama Bitcoin dan Ethereum) sebagai instrument investasi yang termasuk safe-haven untuk pasar saham di Amerika Serikat. Selanjutnya, Penulis juga menemukan hasil dari riset Disertasi-nya dari Program Pascasarjana Ilmu Manajemen (PPIM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia yang lalu, kalau peran safe-haven dari cryptocurrency berbeda untuk tiap negara yang dianalisa (negara Amerika Serikat dan beberapa negara berkembang).

Untuk menjawab ini, kita perlu melihat kembali beberapa berita tentang cuitan-cuitan dan perlakuan yang sudah dilakukan oleh Elon Musk terkait Bitcoin. Bermula dari investasinya sejumlah AS$1,5 miliar pada Bitcoin pada bulan Februari 2021 lalu, perlakuan Elon Musk ini sudah disorot masyarakat dan menjadi satu diantara penyebab kenaikan harga Bitcoin sampai mencapai nilai Rp900 juta.

Walau begitu, tindakan yang lain seperti larangan pemakaian Bitcoin sebagai alat pembayaran untuk mobil Tesla pada bulan Mei 2021 lalu, ikut menyebabkan jatuhnya nilai asset digital ini secara drastis. Bukan hanya Bitcoin, Elon Musk juga menimbulkan naik dan turunnya harga cryptocurrency yang lain seperti Dogecoin. Peristiwa ini sering dikenal sebagai “pom-pom investor”, atau investor yang mempunyai peran dalam “menciptakan” pemahaman masyarakat ke suatu aset.

Saat sebelum memantau lebih jauh terhadap persiapan cryptocurrency, kita perlu membahas kembali tentang arti dari aset dan investasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), aset adalah suatu hal yang mempunyai nilai tukar, atau modal, kekayaan. Investasi sendiri adalah penanaman uang atau modal pada suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan mendapatkan keuntungan. Mengarah ke kedua pengertian tersebut, cryptocurrency bisa digolongkan sebagai aset yang menjadi instrument investasi. Ini berhubungan dengan bagaimana cryptocurrency mempunyai nilai tukar dan dijualbelikan di suatu platform, dan maksud dari para pemain kripto untuk mendapat keuntungan di masa akan datang.

Sudah dipelajari secara luas bagaimana pasar keuangan “konvensional” bergerak bersama-sama selama kritis, yang menggambarkan ketidaksanggupan aset konvensional tersebut untuk berperan sebagai aset-safe-haven atau aset yang berkorelasi negatif pada pasar keuangan terutama sepanjang krisis. Kategorisasi safe-haven itu sudah berkembang dari awalnya cuma aset konvensional (emas, obligasi, tanah atau benda berbentuk yang lain) jadi termasuk salah satunya instrumen investasi pilihan (berupa hedge fund dan saat ini berkembang ke bentuk cryptocurrency). Tetapi, pengujian secara empiris atas peranan safe-haven dari cryptocurrency tersebut masih konflikonal.

Dari Disertasi yang disusun oleh Penulis dan bertema “Safe-Haven Dynamics of Cryptocurrencies for the U.S. and Emerging Stock Markets”, Penulis menemukan bahwa peranan safe-haven cryptocurrency pada suatu negara bisa dihubungkan dengan situasi pasar modalnya. Disamping itu, status hukum cryptocurrency pada suatu negara bisa juga mempengaruhi apakah itu lokasi yang aman untuk saham lokal atau mungkin tidak.

Penulis menemukan bukti empiris jika Bitcoin menjadi safe-haven untuk saham di Indonesia dan Malaysia, tetapi tidak pada Afrika Selatan dan bahkan jadi instrument investasi yang berkorelasi tinggi dengan pasar saham di Nigeria. Penjelasan tentang ini bisa berhubungan dengan peraturan setiap negara tentang cryptocurrency. Otoritas regulator sudah merilis pengakuan cryptocurrency sebagai komoditas legal di Indonesia (Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020) dan Malaysia (Zhe, 2020).

Di bulan September 2020, walau tidak secara khusus mengatur cryptocurrency, SEC Nigeria merilis pengakuan yang dibuat pada 14 September 2020 terkait Aset Digital dan klasifikasi serta tindakannya (SEC Nigeria, 2020). Tetapi, di awal tahun 2021 lalu Bank Sentral di Nigeria melarang tiap perbankan dan lembaga keuangan untuk menerima serta memberikan fasilitas penyaluran dana dari dan ke platform kripto. Sebaliknya, di Afrika Selatan, masih belum ada rangka peraturan terkait investasi dan transaksi cryptocurrency.

Prospek Cryptocurrency Sebagai Instrument Investasi di Indonesia

Sekarang ini peraturan tentang perdagangan aset kripto di Indonesia ditata dalam Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 mengenai Peraturan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, yang terakhir kali diganti oleh Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2020 (Peraturan Bappebti). Pada akhir tahun 2021 ini akan diselenggarakan bursa khusus kripto, yang disebut badan usaha sebagai pengelola sistem dan saran untuk aktivitas jual beli komoditi aset kripto. Ditambah, Bappebti juga sudah memutuskan sejumlah 229 aset kripto yang bisa diperjualbelikan di pasar fisik aset kripto (seperti diatur dalam Peraturan Bappebti No.7 tahun 2020 terkait Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Bisa Diperjualbelikan di Pasar Fisik Aset Kripto).

Meski begitu, ada banyak resiko yang kuat hubungannya dengan transaksi dan investasi pada aset kripto. Pertama, tanpa ada underlying asset pada aset kripto menandakan jika ada satu penangguhan ketidakpercayaan (suspension of disbelieve) dari beberapa pemain atau investor kripto pada nilai aset kripto. Sepanjang harga atau nilai dari aset kripto masih tetap ada, atau bahkan juga bertambah, karena itu ketidakpercayaan pada nilai aset kripto akan ditangguhkan. Masalah ini tentu saja bisa berlanjut ke kondisi bubble kripto, di mana pada suatu saat harga dari aset kripto akan turun drastis di saat tidak ada kepercayaan dari para investor.

Kedua, berhubungan dengan volatilitas yang teramat tinggi pada aset kripto. Penulis mendapatkan bukti empiris pada disertasinya tentang bagaimana volatilitas aset kripto di suatu negara 5 sampai 40 kali semakin tinggi dibanding volatilitas pasar saham lokal. Oleh karena itu, membutuhkan satu proses peraturan yang diaplikasikan oleh regulator untuk mengatasi rumor ini. Salah satunya proses yang ditawari oleh Penulis untuk merilis range volatilitas normal tiap periode tertentu, yaitu 4 hari sebagai proses mean reversion pada pasar Bitcoin di Indonesia (sama seperti yang ditulis pada Disertasi penulis).

Disamping itu, regulator juga bisa memberinya edukasi tentang excessive volatility pada transaksi aset kripto: menentukan dana minimal untuk investor untuk lakukan investasi pada asset kripto dan tentukan besaran persentase dana yang dimasukkan pada kekayaan investor secara keseluruhan. Dengan begitu, resiko sistemik yang mungkin muncul pada instansi keuangan lainnya bisa terhindari.

Ketiga, berhubungan dengan aksi kriminal yang berkaitan erat dengan transaksi pada asset kripto: pencucian uang. Kripto menjadi media pencucian uang, khususnya pada tahap transfer (layering). Filosofi dari pencucian uang adalah kesulitan dan penghapusan jejak dan Layering itu menggambarkan kedua filosofi itu. Lewat transaksi Bitcoin akan memberinya anonimitas pada pengirim dan yang menerima uang yang disebabkan alamat wallet dari pihak yang berperan transaksi tidak berisi info terperinci yang dapat dikenali. Hal yang bisa dilakukan penegak hukum untuk memantau perbuatan pencucian uang ini salah satunya adalah melihat beberapa kondisi sebagai “red flag” pada transaksi kripto (transaksi dengan dana, frekuensi, dan penerima yang tidak wajar; pengguna sering mengganti data pribadi). Untuk lakukan ini, crypto exchange perlu mengaplikasikan konsep KYC (Know Your Customer) pada investor.

Sebagai penutup, terlepas dari berbagai resiko yang berhubungan dengan investasi pada aset kripto, Penulis percaya jika dengan peraturan dan proses yang tepat, aset kripto potensial untuk memberinya manfaat baik untuk investor ritel atau korporat. Salah satunya tentu untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat lewat keuntungan yang bisa diperoleh dari investasi pada aset kripto. Disamping itu, aset kripto juga bisa jadi sumber pendanaan pihak ketiga selain bank jika bisa ditemukan pola yang tepat untuk saat beli dan jual asset tersebut. Dengan begitu, Penulis percaya jika aset kripto memberinya suatu pilihan untuk masa depan investasi.