Donald Trump Tuntut Google, Facebook, dan Twitter!

  • admin
  • Jul 10, 2021

Bekerja.id – Mantan presiden Amerika Serikat yang penuh kontroversi, Donald Trump, sudah mengajukan tuntutan pada perusahaan teknologi besar seperti Google, Twitter, dan Facebook, Dia mengklaim jika dirinya adalah korban penyensoran dari ketiga platform besar itu, lho!

Akun sosial media milik Trump di banned dari platform tersebut pada Januari 2021 lalu karena masalah keamanan publik sesudah kekacauan yang terjadi di Washington DC, yang disebabkan oleh para pendukungnya.

Trump menyebutkan tuntutan itu sebagai usaha perubahan untuk kebebasan berbicara. Dalam pertemuan pers di Bedminster, New Jersey, Trump mencela perusahaan sosial media yang ia tuduh memberikan dukungan informasi yang salah.

Gugatan itu meminta perintah pengadilan untuk mengakhiri dugaan penyensoran. Trump menambahkan jika mereka bisa melarang seorang presiden, jadi mereka bisa melakukannya ke siapa saja.

Tetapi, tidak ada perusahaan teknologi yang menanggapi tuntutan tersebut, yang akhirnya diajukan ke pengadilan federal di Florida.

Menurut Twitter, tweet yang menyebabkan akun Trump di banned berasal dari tweetnya pada tanggal 8 Januari lalu, dua hari setelah kekacauan itu. Kekacauan itu diikuti dengan klaimnya yang berkali-kali dan tanpa bukti, jika pemilihan itu dicurangi untuk memenangkan Joe Biden.

Ia menulis jika orang-orang yang memilihnya akan memiliki “suara besar” dan tidak diremehkan atau diberlakukan tidak adil dengan cara, bentuk, atau bentuk apa saja, dan di postingannya lainnya menjelaskan ia tidak akan menghadiri pelantikan Presiden Joe Biden.

Di saat yang sama, pendukung Trump dari Partai Republik di Kongres merilis sebuah tulisan yang menggambarkan gagasan mereka untuk menghadapi ancaman teknologi. Agenda tersebut mengatakan langkah-langkah antimonopoli untuk memecah perusahaan, dan pembenahan undang-undang yang dikenal sebagai Section 230.

Section 230, yang pernah Trump coba cabut pada masa kepimpinannya sebagai presiden, pada dasarnya menghentikan perusahaan seperti Facebook dan Twitter untuk bertanggungjawab atas hal-hal yang dipublish para penggunanya.

Trump sampaikan bahwa itu sebagai wujud perlindungan kewajiban yang tak pernah diterima oleh siapa saja dalam sejarah negara AS. Ia menambahkan, undang-undang itu menggagalkan status perusahaan sebagai perusahaan swasta.

Tuntutan itu sudah menerima kritik dari beberapa ahli hukum, yang mengarah pada kebiasaan Trump mengeluarkan gugatan hukum untuk perhatian media tapi tidak secara agresif membela klaim di pengadilan.

Argumennya mengenai pelanggaran kebebasan bicara dipertanyakan oleh beberapa analis, karena perusahaan yang ia tuduh mempunyai perlindungan Amandemen Pertama yang sama dalam menentukan konten di website mereka.