Bekerja.id — Hari ini (14/01/2021) DPR Amerika Serikat mengumumkan pemakzulan Donald Trump.
Donald Trump menjadi presiden AS pertama yang dimakzulkan sebanyak dua kali. DPR mendakwa Trump sebagai ‘penghasut’ kericuhan di Capitol beberapa hari lalu.
Setelah sebelumnya semua media sosial Trump dinonaktifkan secara sementara, sekarang giliran para partai Republikan yang “menonaktifkan” Trump dari pemerintahan.
Pemakzulan berarti diberhentikan secara paksa dari jabatannya karena dituduh melakukan kejahatan. Pada 6 Januari lalu, pendukung Trump masuk ke gedung DPR (Capitol) secara paksa dan membuat kerusuhan. Trump dituduh sebagai penanggung jawab kerusuhan ini. Pasalnya, cuitan di akun Twitter resminya dinilai memprovokasi para pendukung yang merusuh di hari Rabu (6/01) pekan lalu. Ia menuliskan: “go home, we love you, you are very special.”
“Presiden Amerika Serikat (Trump) menghasut pemberontakan ini, pemberontakan bersenjata ini melawan negara kita. Dia (Trump) harus pergi. Dia jelas dan merupakan bahaya bagi bangsa yang kita semua cintai.” Begitulah kata ketua DPR AS yang sekaligus seorang demokrat, Nancy Pelosi, dalam sidang Rabu hari ini (14/01).
DPR telah memindahkan kasus ini ke Senat untuk diadili. Namun, persidangan tidak akan dilanjutkan sebelum Trump meninggalkan jabatannya pada 20 Januari.
Setelah Trump turun dari jabatannya, para senator dapat memberikan suaranya (vote) apakah Trump diizinkan untuk memegang jabatan publik lagi. Menurut BBC News, diperlukan dua pertiga mayoritas suara atau sekitar 17 Republikan memberikan suara secara demokratis. Sebanyak 20 Senat Republik akan menyatakan kesalahan Trump, dilansir New York Times dalam BBC News pada Selasa (12/01) lalu.
Jika Trump berhasil didakwa bersalah oleh Senat, para anggota parlemen dapat melakukan pemungutan suara lagi untuk menggagalkan rencana Trump dalam pemilihan berikutnya (2024).