Apa Saja Syarat Keluar Masuk Jakarta selama PPKM Darurat Diperpanjang

  • admin
  • Jul 21, 2021

Bekerja.id – Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli kedepan. Dalam saluran YouTube Sekretariat Kepresidenan, Presiden Jokowi menyampaikan jika angka pelonjakan Covid-19 mulai melandai, maka pemerintah akan lakukan pembukaan bertahap pada 26 Juli mendatang.

Sama seperti yang telah diketahui, pemerintah melakukan PPKM Darurat ini untuk menekan pergerakan penyebaran virus Covid-19 yang makin tinggi. Ditambah lagi, varian baru virus corona sendiri diyakini menyebar lebih mudah dan bisa memunculkan gejala berat.

Selama PPKM Darurat dijalankan dan diperpanjang, diharapkan masyarakat dapat mengurangi mobilitasnya supaya terhindar dari infeksi virus Covid-19.

Adapun aturan yang berlaku bila Sahabat Bekerja akan pergi ke Jakarta untuk bekerja atau melakukan kepentingan yang mendesak lainnya. Inilah!

Aturan Masuk Jakarta Saat PPKM Darurat

Ada banyak aturan yang harus dilakukan untuk masuk ke Jakarta selama PPKM Darurat dilakukan, simak di sini!

1. Memiliki STRP

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan STRP alias Surat Tanda Registrasi Pekerja dan berlaku sepanjang PPKM Darurat dijalankan.

STRP tidak hanya berlaku untuk para karyawan yang bekerja di bidang esensial tetapi masyarakat umum, yaitu:

Karyawan sektor kritikal. Karyawan sektor ini meliputi bidang kesehatan, keamanan, energi, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan pendukungnya, petrokimia, semen, obyek penting nasional, penanganan bencana, project strategis nasional, konstruksi utilitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan pokok masyarakat.

Individual yang mempunyai keperluan mendesak. Mereka adalah bukan kelompok karyawan tetapi masyarakat umum yang punya keperluan mendesak seperti antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin dan kunjungan duka.

2. Hasil Test PCR atau Antigen untuk Moda Transportasi Udara

Salah satu hal yang dibutuhkan untuk perjalanan masuk kawasan DKI Jakarta adalah kewajiban untuk lakukan test PCR.

Ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 juga masih sama dengan yang sebelumnya. Sahabat Bekerja perlu lakukan PCR maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/Antigen maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi yang lain.

3. Seritifikat Vaksin

Ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk DKI Jakarta serta ke Pulau Jawa dan Bali harus memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama.

Nah itu dia Sahabat Bekerja 3 syarat yang perlu dilakukan untuk masuk wilayah Jakarta saat PPKM Darurat dilakukan.

Apabila tidak ada kepentingan mendesak, sebaiknya tidak dilakukan ya Sahabat Bekerja. Tetap di rumah sepanjang PPKM darurat adalah yang terbaik.