Apa Itu Utang Pajak, Penyebab dan Cara Menghapusnya

  • admin
  • Jul 17, 2021

Rickwiese.com – Buat kalian yang sering berurusan dengan pajak, tentu tidak asing dengan istilah utang pajak. Tetapi, apakah Anda sudah tahu pengertiannya secara detail dan menyeluruh?

Umumnya, hutang itu mencakup denda atau bunga, atau bisa juga kewajiban pajak yang lain, seperti hutang atas kewajiban pajak penghasilan badan karena ada keterlambatan lapor SPT Tahunan.

Lalu, apa yang menjadi penyebab adanya hutang itu? Bagaimana sifat dan dasar hukumnya? Yuk, dapatkan jawabnya dengan membaca artikel tentang utang pajak ini sampai tuntas.

Apa itu Utang Pajak?

Jadi , hutang pajak adalah suatu kewajiban pihak wajib pajak, baik itu yang berupa sanksi administrasi, denda, atau bunga dan kenaikan yang tertulis dalam surat ketetapan pajak yang berdasarkan undang-undang perpajakan di Indonesia.

Dapat disimpulkan jika wajib pajak adalah individu atau badan yang berdasarkan ketentuan aturan perundang-undangan perpajakan dan telah ditetapkan untuk melakukan kewajiban pajak, terhitung didalamnya pemungut pajak atau pemotongan pajak tertentu.

Intinya utang pajak ini terjadi karena adanya peraturan. Pihak pemerintah dapat memaksa pembayaran hutang pada tiap wajib pajak. Negara dan rakyatnya tidak ada perikatan sama sekali yang mendasari terkait hutang itu. Hak dan kewajiban antara negara dan rakyat tidaklah sama.

Menurut pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 yang membahas tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, utang pajak adalah pajak yang sifatnya harus dibayarkan, termasuk di dalamnya sanksi administrasi berupa denda, bunga atau peningkatan yang tertulis dalam surat ketetapan pajak atau surat semacamnya dengan berdasarkan aturan perundang-undangan perpajakan.

Penyebab Munculnya Utang Pajak

Pada dasarnya, utang pajak bisa muncul karena dua aspek, yaitu:

1. Kondisi Material

Untuk perihal ini, utang bisa ada karena adanya aturan perundang-undangan. Contoh kondisi material yang bisa menimbulkan adanya hutang adalah pihak wajib pajak mendapat hadiah undian, membangun suatu bangunan, melakukan aktivitas export dan import, sampai dengan memiliki tanah atau bumi dan bangunan yang bisa menghasilkan pendapatan.

2. Kondisi Formil

Pada kondisi ini, utang pajak dapat terjadi karena pihak petugas pajak telah mengeluarkan suatu ketentuan. Jumlah nominal hutang itu berlandaskan pada peraturan pajak yang sudah ditetapkan pada saat itu.

Contoh dari keadaan formil yang bisa menyebabkan utang adalah kasus pelunasan pajak bumi dan bangunan atau PBB, kantor layanan pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak yang berisi nominal pajak terutang setiap tahunnya.

Anda sebagai pihak yang memiliki kewajiban dalam membayar pajak tidak perlu menghitung pajak terutang. Anda wajib membayar PBB dengan berdasarkan surat yang diberi oleh Kantor Layanan Pajak atau KPP.

Sifat Utang Pajak

Setelah kita pahami pengertian dan faktor yang bisa menimbulkan utang pajak, maka kita harus mengerti sifat hutang tersebut. Berdasarkan sifatnya, utang itu dipisah menjadi banyak hal, yaitu:

  1. Utang ini mempunyai sifat paksaan, yang bisa dilakukan lewat surat paksa sampai dengan pemberitahuan melakukan penyitaan.
  2. Wajib pajak yang terutang dapat menunjuk seseorang untuk bisa melunasi hutangnya.
  3. Utang dapat ditagih secara bersamaan tak perlu menunggu tanggal jatuh tempo.
  4. Bisa dilakukan tindakan penyanderaan dan pencegahan untuk keluar dari zona wilayah Indonesia dalam waktu enam bulan atau bisa lebih lama lagi.

Dasar Hukum

Menurut proses penagihan piutang terhadap kewajiban bayar pajak sama seperti yang dimuat dalam undang-undang, sudah diatur banyak hal, salah satunya adalah sebagai berikut:

  1. Hak untuk melakukan aktivitas penagihan piutang, termasuk didalamnya bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak yang dinyatakan kedaluwarsa setelah melebihi waktu lima tahun lamanya sejak penerbitan surat tagihan pajak, dan lain-lain.
  2. Kedaluwarsa penagihan pajak sama seperti yang telah tercantum dalam ayat 1 tertangguh jika dikeluarkan surat pajak dan dilakukan tindakan penyelidikan pidana di bagian perpajakan.

Pembebasan Kewajiban Membayar Pajak dan Utangnya

Setelah kita berhasil mengetahui banyak hal di atas, kemungkinan Anda akan bertanya terkait kapan suatu pihak dapat dibebaskan dari jerat hutang. Pada intinya, ada banyak kondisi yang membuat suatu pihak dapat dibebaskan dari hutang itu, yaitu:

Pembayaran

Utang ini dapat dihapus karena pembayaran pajak yang dilakukan pada kas negara.

Kompensasi

Suatu pihak dapat dibebaskan dari jerat hutang karena ada ganti rugi. Ganti rugi tersebut adalah keputusan yang ditujukan kepada pihak wajib pajak yang memiliki tagihan di luar pajak yang tidak dikenankan hasil dari bruto.

Misalnya adalah dividen yang diberikan oleh perusahaan asuransi pada para pemilik polis dan biaya yang ditanggung atau dikeluarkan untuk keperluan individu para pemilik saham. Ganti rugi hanya bisa terjadi jika wajib pajak memiliki tagihan berbentuk kelebihan pembayaran pajak.

Kedaluwarsa pajak

Kedaluwarsa pajak adalah suatu kondisi yang mana masa penagihan pajak telah melebihi waktu terutang pajak atau masa pajak atau tahun pajak tersebut. Dalam kondisi kedaluwarsa pajak ini, biasanya telah tercatat kepastian secara hukum yang membahas tentang kapan hutang sudah tak dapat ditagih lagi.

Situasi ini bisa dibatalkan apabila sudah dikeluarkan surat teguran atau surat paksa untuk membayar hutang tersebut.

Pembebasan

Utang pajak tidak bisa berakhir begitu saja, tetapi bisa dihilangkan oleh suatu pihak. Pembebasan ini biasanya tidak diberikan pada pokok pajaknya, tetapi pada sanksi administrasinya.

Penghapusan

Sifat dari penghapusan ini sama dengan pembebasan, tetapi diberikan kepada pihak wajib pajak. Penghapusan hutang atas kewajiban pajak ini bisa disebabkan oleh situasi keuangan wajib pajak atau kematian.

Cara Hapus Utang pajak

Pelunasan utang pajak juga dapat dilakukan oleh pihak lainnya yang bukan termasuk wajib pajak. Sementara itu, ganti rugi adalah suatu pemindahan kelebihan pajak khusus untuk bayar kekurangan pada pajak yang lain.

Hutang ini bisa terhapus karena adanya pemberian insentif pajak yang telah memenuhi aturan yang telah diputuskan.

Misalnya seperti insentif pembebasan PPh 21 untuk para karyawan yang penghasilan gajinya di bawah Rp. 200.000.000 per tahun selama masa pandemi Covid19 terjadi.

Penghapusan hutang itu bisa terjadi bila pihak wajib pajak meninggal dan tidak memiliki warisan atau harta yang cukup untuk lakukan pelunasan hutang. Disamping itu, bisa juga karena pihak wajib pajak badan telah menuntaskan proses pailitnya.

Berakhirnya suatu hutang juga bisa karena adanya daluwarsa. Daluwarsa adalah lampaunya proses penagihan pajak itu. Jangka waktu penagihan pajak biasanya kurang dari lima tahun sejak tanggal terutang.

Adanya keputusan banding atau keberatan yang disampaikan oleh pihak wajib pajak dapat diwujudkan, sehingga akan menghapuskan hutang wajib pajak miliknya.

Contoh Utang Pajak

Contoh yang paling banyak terjadi dan dirasakan oleh beberapa wajib pajak adalah yang bersangkutan dengan denda. Contohnya saja ada sebuah perusahaan atau pribadi wajib pajak yang ingin lakukan perpanjangan sertifikat elektronik dan ditolak oleh petugas pajak.

Denda terlambat lapor SPT untuk pihak wajib pajak badan adalah senilai Rp. 1.000.000 dan untuk wajib pajak untuk orang individu atau pribadi adalah Rp. 100.000.

Sesudah dilakukan penyetoran kas ke kantor pos atau bank terkait denda keterlambatan itu, maka pihak wajib pajak baru bisa lakukan perpanjangan sertifikat electronic.

Penutup

Demikian penjelasan dari kami mengenai utang pajak . Jadi, bisa kita simpulkan jika hutang pajak adalah individu atau badan yang berdasarkan ketetapan ketentuan perundang-undangan perpajakan sudah ditetapkan untuk melakukan kewajiban pajak, terhitung didalamnya pemungut pajak atau pemangkasan pajak tertentu.

Ada dua faktor yang bisa mengakibatkan terjadinya utang pajak, adalah keadaan formil dan keadaan material. Dasar hukumnya sendiri telah tercatat dalam ketentuan perundang-undangan yang berjalan.

Sedangkan pembebasan kewajiban hutang ini dapat dilakukan dengan pembayaran, ada ganti rugi, daluwarsa pajak, pembebasan, atau penghapusan

Bila Anda tidak mau alami utang ini, maka dianjurkan untuk terus memonitor dan memberikan laporan pajak Anda, lalu bayar pajak dengan tepat waktu saat sebelum jatuh tempo berakhir.